Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/800-011/SK/PKM.BP/I/2023

  1. Pasien telah terdaftar di Loket Pendaftaran dan tersedia lembar rekam medis pasien atau lembar permintaan KIR

  1. 1. Pastikan pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu poli umum
  3. 3. Pasien akan dipanggil sesuai antrian dan petugas akan memastikan identitas pasien sesuai dengan yang tercantum di rekam medik atau lembar permintaan KIR
  4. 4. Pasien akan mendapat pelayanan berupa anamnesis dan Pemeriksaan Fisik (Klinis).
  5. 5. Petugas akan membuatkan pengantar pemeriksaan laboratorium apabila memerlukan pemeriksaan penunjang
  6. 6. Petugas menetapkan diagnosis
  7. 7. Petugas akan melakukan rujukan internal ke unit terkait (antar poli) apabila diperlukan
  8. 8. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  9. 9. Petugas memberikan konseling, edukasi, dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  10. 10. Petugas memberikan surat keterangan sakit apabila diperlukan
  11. 11. Petugas memberi resep obat apabila diperlukan atau surat keterangan sehat yang telah ditandatangani oleh dokter

Loket 5 menit

Ruang Pemeriksaan Umum 25 menit

Ruang Tata Usaha 5 menit

Gratis untuk Peserta BPJS

Untuk Pasien Umum :

- Pemeriksaan Dokter Umum Rp. 10.000,-

- Pemeriksaan Perawat Rp. 5.000,-

- Konsultasi Dokter Umum Rp. 3.000,-

- Surat Keterangan Sehat / KIR Dokter Rp. 15.000, untuk Umum dan Pelajar Rp. 5.000,- 

1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan / KIE 2. Lembar pengantar pemeriksaan laboratorium 3. Lembar pengantar konseling gizi 4. Surat rujukan ke Rumah Sakit apabila diperlukan 5. Resep 6. Surat keterangan sakit apabila diperlukan 7. Surat Keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat

1.    Pasien atau pengguna layanan menyampaikan melalui

a.    Kotak Saran

b.    Kontak Handphone / Whatsapp :

0852-4800-9475

c.     Instagram : puskesmasbanuapdg

d.    Facebook : UPTD Puskesmas Banua Padang

e.    Website: https://bit.ly/surveykepuasanmasyarakatPKMBP

f.      Scan Barcode

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon atau email pengadu yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"