Standar pelayanan pemberian bantuan logistik

  1. 1.Proposal Permohonan Penerima Bantuan
  2. SOP AP Penyaluran Bantuan Tanggap Darurat Dari Dinas Sosial Kabupaten ke posko bencana / masyarakat
  3. Sop AP Pelaporan Bantuan Tanggap Darurat Dari Kab/Kota ke provinsi
  4. SOP AP Pelaporan Bantuan tanggap darurat dari posko/masyarakat ke provinsi

  1. Pemohon Menyampaikan Permohonan Informasi /Data Kelompok Penerima Bantuan beserta persyaratan kepada Petugas Front Office;
  2. Mengisi formulir permohonan informasi sekaligus melengkapi data diri
  3. Berkas Pemohon yang Memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan
  4. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh Bidang terkait.
  5. Informasi diberikan kepada pemohon Selesai

Distribusi Bantuan Logistik Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Bangka Barat di lakukan secara reguler menyesuaikan ketersediaan gudang logistik Kabupaten dengan se-efisien mungkin.

Status Tanggap Darurat Bencana untuk Droping Bantuan dilaksanakan spontanitas dan langsung ketika saat terjadi Bencana.


Tidak dipungut biaya

Tepat Sasaran dalam penyaluran bantuan logistik

a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat

b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat atau surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat  Komplek Pemkab Bangka Barat daya baru pal 4

Whatsapp: Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemberian bantuan logistik"