Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

  1. Akta Pendirian
  2. Dokumen kepengurusan struktur organisasi, ada kepengurusan, ada program kerja
  3. Biodata SDM standar kompetensi
  4. dokumen kelengkapan pendukung seperti: administrasi, sarana dan prasarana, papan nama, petunjuk lokasi dan representative
  5. Dokumen rincian pembiayaan

  1. Pemohon/pengguna layanan dapat mengirimkan surat permohonan atau dating langsung ke Dinas Sosial dan PMD kabupaten Bangka Barat kemudian menyampaikan maksud dan tujuannya terkait Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  2. Petugas layanan memeriksa identitas dan SPT, lalu pengguna layanan diminta mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan/pemohon kemudian diterima oleh Bidang konsultasi/koordinasi terkait Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  4. Bidang teknis menganalisa pengaduan lalu mencari penyelesaian atas pengaduan dari pemohon tersebut Pemohon selesai berkonsultasi/berkoordinasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi dan penjelasan atas pengaduan customer/masyarakat

a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat\

b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat atau surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat  Komplek Pemkab Bangka Barat daya baru pal 4

Whatsapp: Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"