Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dalam Kesejahteraan Sosial (SUKET DTKS)

  1. Surat laporan dari Desa
  2. Surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan PMD kabupaten Bangka Barat;
  3. Fotocopy KTP atau KK

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial dan PMD kabupaten Bangka Barat dengan menunjukkan identitas;
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Operator SIKS-NG Kabupaten memberikan Layanan Data dan / Informasi;
  4. Penerima atau pengguna layanan yang hadir mengisi survei kepuasan masyarakat setelah mendapatkan layanan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat\

b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat atau surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Barat  Komplek Pemkab Bangka Barat daya baru pal 4

Whatsapp: Saudara Fdlillah 081373365518


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

067-401.104/41/DINSOSPMD/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dalam Kesejahteraan Sosial (SUKET DTKS)"