Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. membawa E-KTP
  2. membawa laporan tertulis

  1. 1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Ruang PTSP dengan membawa E-KTP dan membawa laporan pengaduan 2. Petugas PTSP mempersilahkan duduk dan menyampaikan laporan ataupun pengaduan 3. Petugas PTSP menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat dan mencatat dalam register 4. Petugas PTSP menghubungi Seksi Intelijen terkait adanya laporan ataupun pengaduan yang masuk 5. Anggota Seksi Intelijen kemudian membuat Tanda Terima Penyampaian Informasi Pada Pos Pelayanan hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat 6. Menyampaikan kepada masyarakat dan meminta untuk menandatangkan tanda terima tersebut 7. laporan diterima dan menyampaikan kepada masyarakat untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu dan akan dihubungi selanjutnya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Penyampaian Informasi Pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan pengaduan Masyarakat

Tamu diterima di ruang PTSP dan dipersilahkan untuk duduk untuk selanjutnya ditanyakan tujuan datang. kemudian bilamana keperluan datang untuk pelaporan atau pengaduan maka diterima informasinya berikut dengan laporan tertulisnya bila ada. kemudian menyampaikan ke seksi intelijen untuk dilakukan laporan sesuai dengan administrasi seksi intelijen dan bilamana laporan sudah diterima maka pelapor atau pengadu diinformasikan akan dihubungi lebih lanjut dan laporan akan ditelaah lebih lanjut dahulu.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"