Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  1. A. Provinsi
  2. 1. File Scan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis dari Gubernur (beserta lampiran asli);
  3. 2. File Scan Rekomendasi KASN;
  4. 3. File Scan Persetujuan DPRD (untuk jabatan Sekwan Provinsi);
  5. 4. File Scan Lampiran Usulan Mutasi (excel 9 kolom);
  6. 5. File Scan Data Dukung Penting Lainnya; dan
  7. 6. File Scan Surat Pernyataan Kebenaran/Keaslian Dokumen yang di tanda tangani PPK/Gubernur.
  8. B. Kabupaten/Kota
  9. 1. File Scan Surat Permohonan Persetujuan Tertulis dari Gubernur (beserta lampiran asli);
  10. 2. File Scan Surat Usulan Bupati/Walikota kepada Gubernur (beserta lampiran asli);
  11. 3. File Scan Rekomendasi KASN;
  12. 4. File Scan Rekomendasi Gubernur (sekda kab/kota);
  13. 5. File Scan Persetujuan DPRD (untuk jabatan Sekwan Kab/kota);
  14. 6. File Scan Lampiran Usulan Mutasi (excel 9 kolom);
  15. 7. File Scan Data Dukung Penting Lainnya; dan
  16. 8. File Scan Surat Pernyataan Kebenaran/Keaslian Dokumen yang di tanda tangani PPK/Bupati/Walikota.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Menteri Dalam Negeri tentang Persetujuan Tertulis Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota"