Pengusulan Perpanjangan Kartu Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  1. File KTP (Kartu Tanda Penyidik) PPNS;
  2. File SK PPNS Kemenkumham;
  3. File SK Penempatan / SK Jabatan Terakhir Dan Bekerja Di Bidang Teknik Operasional;
  4. File Pas Foto 4x6 (Berwarna, Latar Belakang Merah); dan
  5. File Berita Acara Sumpah Janji Pelantikan PPNS.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Perpanjangan KTP (Kartu Tanda Penyidik) PPNS dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2. Email: ula@kemendagri.go.id;
  3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Perpanjangan Kartu Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil"