Pengusulan Calon Peserta Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  1. File SK Pengangkatan PNS;
  2. File SK Penempatan / SK Jabatan Terakhir Dan Bekerja Di Bidang Teknik Operasional;
  3. File Ijazah Pendidikan Terakhir (Minimal S1) Dan Transkrip Nilai;
  4. File SKP Dalam 2 Tahun Terakhir;
  5. File Pas Foto 4x6 (Berwarna, Latar Belakang Merah);
  6. File Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (RSUD); dan
  7. File SK Pangkat Terakhir (Minimal Golongan III/A).

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

22 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Verifikasi Calon Peserta Diklat PPNS dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

  1. http://kemendagri.lapor.go.id;
  2.  Email: ula@kemendagri.go.id;
  3.  Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468; 
  4. Fax: (021) 3440402;
  5.  Kotak Saran; dan 
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Calon Peserta Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil"