9 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL; 2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil
Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. WhatsApp/Call Center KPKNL Banjarmasin: 0811-5167100
b. Telepon: 0511-4281286
c. Email: pengaduan_kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id
d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Banjarmasin:
https://forms.gle/vXtdcoKhM8E86qag7
e. Surat: KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka No. 7, Kota Banjarmasin
f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Banjarmasin
g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Banjarmasin
2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store