1. Standar Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. KTP
  2. KIA/BPJS

  1. a. Pasien menerima nomor antrian pendaftaran b. Pasien menuju loket untuk melakukan pendaftaran c. Petugas loket mengkonfirmasi data yang diinput ke dalam sistem kepada pasien. d. Petugas loket memberikan nomor antrian layanan yang dituju
  2. 1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan rawat jalan. 2. Perawat/ perawat gigi/ bidan melakukan pengkajian awal dan asuhan keperawatan/kebidanan 3. Pasien diperiksa oleh dokter/dokter gigi/bidan 4. Dokter/dokter gigi/bidan memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium /formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien bila diperlukan 5. Pasien menerima arahan ke farmasi bila ada obat yang diberikan

10 menit / pasien

Sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Pelayanan Kesehatan

3.   Hotline: 021-6347870

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Loket Pendaftaran "