No. SK: 973/192.g/2022
Jangka waktu penerimaan pembayaran pajak sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit
10i Dasar Pengenaan PAP
Denda keterlambatan/ kekurangan bayar sebesar 2i pokok PAPPelayanan Pembayaran Pajak Air Permukiman
Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
WhatsApp : 0295383989
Instagram : Samsat_Pati
Facebook : Samsat Pati
Twitter : @Samsat Pati
Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
Email : up3ad.kab.pati@gmail.com
Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store