No. SK: 973/192.g/2022
Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SK maksimal 22 Hari
Tidak dipungut biaya
- Surat Keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok PKB serta sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB
Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
WhatsApp : 0295383989
Instagram : Samsat_Pati
Facebook : Samsat Pati
Twitter : @Samsat Pati
Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
Email : up3ad.kab.pati@gmail.com
Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store