Pemberian Pengurangan Pokok Pajak, Keringanan Sanksi Administratif dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Surat Permohonan Keringanan WP;
  2. FC Identitas Diri;
  3. FC STNK dan SKKP Terakhir;
  4. Foto Kendaraan;
  5. Bukti pendukung Untuk .

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pokok PKB Serta Sanksi Administratif PKB Dan/Atau BBNKB secara tertulis disertai dengan alasan permohonan kepada Kepala UPPD;
  2. Kepala UPPD mencermati, mengajukan pertimbangan, dan membuat surat pengantar permohonan. Kepala UPPD dapat melakukan pengecekan fisik atas kendaraan bermotor yang diajukan permohonan;
  3. Kepala UPPD mengirimkan permohonan kepada Kepala BAPENDA Provinsi Jawa Tengah;
  4. Kepala Badan mendisposisikan permohonan kepada Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor;
  5. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor mendisposisikan kepada Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Keberatan Pajak untuk melakukan pemeriksaan berkas permohonan yang diajukan UPPD untuk selanjutnya akan dilakukan pengkajian bersama Tim Teknis dan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan, serta apabila diperlukan dapat melakukan konsultasi ke Akuntan Publik terkait kajian laporan keuangan Badan;
  6. Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Keberatan Pajak membuat Konsep Keputusan dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor;
  7. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor memeriksa ulang dan memberikan koreksi serta menyampaikan konsep Surat Keputusan kepada Kepala Badan;
  8. Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok PKB serta sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SK maksimal 22 Hari


Tidak dipungut biaya

- Surat Keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok PKB serta sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pengurangan Pokok Pajak, Keringanan Sanksi Administratif dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor"