Menerima dan Menyerahkan Seluruh Surat-surat

  1. Surat Masuk

  1. Menerima surat masuk; melakukan pencatatan surat masuk pada aplikasi PTSP; menyerahkan surat masuk ke KPN disertai dengan lembar disposisi; menindaklanjuti disposisi; danmengarsipkan surat masuk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengisian buku ekspedisi surat pemohon layanan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah 94514 Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn- tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Menerima dan Menyerahkan Seluruh Surat-surat"