Permohonan Informasi dan Memberikan Informasi Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144

  1. KTP; Daftar surat yang memuat informasi pengadilan yang dimohonkan

  1. Prosedur Biasa: 1) Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakanPengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III) 2) Petugasa Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV). Petugas Informasi langsung meneruskanformulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan emberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkaituntuk mencari danmemperkirakanbiaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam PemberitahuanTertulis PPID Model B dalam waktu selama- lamanya 3 (tiga) hari kerja sertamenyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format PemberitahuanTertulis PPID dalam Lampiran VI)
  2. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Petugas Informasi memberikan kesempatanbagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikantanda terima (F Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII). Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang samamengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya
  3. Petugas Informasimenggandakan (fotokopi) informasi yang Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat- lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) ha informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja. 15) Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohonmenandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan. b. Prosedur Khusus: Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII). Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV). Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya. Apabilainformasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII). Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.PetugasInformasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta,sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut

240 Menit

Lima Ratus Per Lembar

Informasi yang dimohonkan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah 94514 Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn- tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi dan Memberikan Informasi Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144"