Permohonan Legalisasi Surat

  1. KTP; Surat-surat yang dimohonkan untuk di legis

  1. Menerima Surat dari Pemohon; Meneliti surat dan kelengkapannya; Di cap stempel dan di tandatangani Panitera Pengadilan Negeri Tolitoli; dan Menyerahkan surat yang telah di tersebut kepada Pemohon layanan

60 Menit

Rp. 10,000

Surat yang telah di legis

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah 94514 Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanmelalui:Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisasi Surat"