Permohonan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Surat Kuasa dari pihak yang berperkara

  1. Pemohon Menyerahkan syarat administratif kepada petugas PTSP; Petugas PTSP memeriksa kelengkapan syarat administratif, dalam hal sudah lengkap, berkas diserahkan ke Panmud Hukum Panmud Hukum memeriksaapakah pemohon berhak putusan yang dimohonkan; Dalam hal pemohon dinyatakan pemohon yangberhak, Petugas mengumpulkan keterangan data perkara dan/atau mencari putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap

60 Menit

Lima Ratus per Lembar

Keterangan data Perkara; dan/atau Turunan putusan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah 94514 Menyampaikan pengaduan,saran, danmasukanmelalui:Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn- tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap"