Permohonan Surat Izin Untuk Melaksanakan Penelitian dan Riset yang sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Kelas II

  1. Surat Pengantar Melakukan Penelitian dari Instansi Peneliti Kartu Identitas Peneliti Proposal Penelitian

  1. Peneliti Menyerahkan syarat administratif kepada petugas PTSP; Petugas PTSP memeriksa kelengkapan syarat administratif lengkap, berkas diserahkan ke Panmud Hukum; Staf Panmud Hukum membuat draf surat izin penelitian, untuk selanjutnya tandatangani oleh KPN; Surat Izin penelitian diserahkan ke Peneliti,untuk selanjutnya melakukan penelitian

60 Menit

Rp. 10,000

Surat izin Penelitian

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah 94514 Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn- tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Untuk Melaksanakan Penelitian dan Riset yang sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Kelas II"