Permohonan Waarmaking Surat-Surat

  1. Surat Permohonan KTP Kartu Keluarga Fotokopi dan Buku Tabungan Asli Surat Keterangan Waris

  1. Menerima Surat Permohonan Akta di bawah Tangan/Waarmerking dari Pemohon Meneliti kelengkapan surat permohonan Akta di bawah Tangan/Waamerking dan kelengkapannya Membuat Catatan Waamerking pada pernyataan Ahli WarisMeneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris Menandatangani Catatan Waamerking surat pernyataan ahli waris Mencatat ke dalam buku register Akta Di bawah Tangan/Waamerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Di bawah Tangan. Menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima

120 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan yang telah di Waarmerking

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, 94514 Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Aplikasi Siwas, atau:Telepon:(0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Waarmaking Surat-Surat"