Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Eksekusi

  1. Pemohon / Kuasanya/ Ahli Warisnya mengajukan permohonan pencabutan upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan Eksekusi ke petugas PTSP Kepaniteraan Perdata

  1. Pemohon upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) mengajukan permohonan pencabutan upaya hukum banding Kepaniteraan Perdata Petugas PTSP Kepaniteraan membuatkan akta pencabutan permohonan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Petugas PTSP Kepaniteraan memintakan tandatangan akta pencabutan permohonan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Panitera, memasukkan data permohonan pencabutan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dan Eksekusi ke dalam SIPP

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tolitoli Kelas I

Pemohon pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi / Kuasanya menerima salinan pencabutan gugatan, permohonan, akta pencabutan banding, akta pencabutan kasasi, akta pencabutan peninjauan kembali dan penetapan pencabutan eksekusi yang telah ditandatangani Pemohon Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Pemohon Eksekusi dan Panitera. Pemohon pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi / Kuasanya menerima sisa uang panjar yang dikeluarkan Kasir

Pengaduan, saran, danmasukan dapat di Tengah, 94514

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Aplikasi Siwas, atau: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Eksekusi"