Menerima Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsignasi
  2. Identitas diri Pemohon. Surat Rekomendas pengambilan uang
  3. Konsinyasi dari BPN. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilanuang Konsignasi.Petugas pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsignasi kepada pemohon. Petugas pelayanan memeriksaidentitas pemohondilengkapi syarat disesuaikan pada berkas perkara permohonan Konsignasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang Konsignasi. Petugas pelayananmenyampaikan permohonan dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti. Petugas pelayanan membuat Berita Acara serah perintah Panitera/Panitera Muda Perdata. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi. Pemohon menandatangani Berita Acara serah terima uang Konsignasidihadapan Panitera dengan disaksikan dua orang saksi. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang Konsignasi yang diketahui Panitera. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uangKonsignasi, salinan Acara serah terima uang Konsignasi serta uang Konsignasi kepada pemohon

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tolitoli Kelas II yang berlaku

Uang konsignasi. Salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi. Penetapan Konsignasi Salinan Berita Acara serah terima uang Konsignasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, 94514 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Aplikasi Siwas, atau: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi"