Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi

  1. Surat permohonan Konsignasi. Melampirkan dokumen awal
  2. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon
  3. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Surat tugas dari instansi terkait. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkanMusyawarahPenetapan Ganti Kerugian. Suratkeputusan Gubernur, bupati/wali kotatentangpenetapan lokasi pembangunan. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
  4. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera MudaPerdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi cek list penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari. Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Surat Keputusan Ketua PengadilanNegeri Tolitoli Perdata Pada Pengadilan Negeri Tolitoli Kelas II yang berlaku

Pemohon/Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara. Pemohon/kuasanya menerima salian bukti setoruangpanjarperkaradaribanksertasalinanSKUMyangdikeluarkan Kasir

Pengaduan, saran, dan masukandapat disampaikan secara tertulismelalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli,Sulawesi Tengah, 94514

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Aplikasi Siwas, atau: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi"