Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengembalian sisa panjar. Menunjukkan identitas diri. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan jika ada. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Hukum/ salinan surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengembalian sisa panjar kepada petugas pelayanan. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir. Kasir menghitung sisa membuat bukti pengembalian sisa panjar. Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya. Kasir menyampaikan bukti pengembalian sisapanjar untuk ditanda tangani pemohon. Kasir menyerahkan uang sisa panjar kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang sisa panjar. Salinan bukti pengembalian sisa panjar.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, 94514

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Aplikasi Siwas, atau: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara"