Menerima Memori/Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

  1. Pemohon / Termohon / Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi beserta soft copy. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon / Termohon / Kuasanya menyerahkan Memori / Kontra Memori banding
  2. Kasasi dan soft copy kepada petugas Pelayanan. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima yang nantinya ditandatangani oleh panitera dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata. Petugas Pelayanan membuat Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon / Termohon / Kuasanya dan Panitera. Petugas menyampaikan Tanda TerimaMemori / Kontra Memori banding / Kasasi kepada Pemohon / Termohon / Kuasanya untuk diperiksa dan ditandangani. Petugas menyampaikan Tanda TerimaMemori / Kontra Memori banding / Kasasi kepada Panitera untuk ditandatangani. Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, 94514 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Aplikasi Siwas, atau: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Memori/Kontra Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali"