Menerima Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali

  1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya Pelayanan hadir dan menyatakan permohonan
  2. Peninjauan Kembali. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada. Asli Memori PeninjauanKembali dan softcopy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nan nya ditandatangani oleh Panitera. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera. Petugasmenyampaikan akta pernyataanPeninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya. Petugas menyampaikan akta pernyataanPeninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya

15 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasarpada Keputusan Ket Pengadilan Negeri Tolitoli Kelas II yang berlaku

Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerimasalinanAktapernyataanPemohon PeninjauanKembali / Peninjauan Kembali. Pemohon PeninjauanKembali / Kuasany menerimasalinanmemoriPeninjauanKembali.PemohonPeninjauan Kemba perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, 94514 b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Aplikasi Siwas, atau: Telepon: (0461) 21062 atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id Website: http://pn-tolitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali"