15 Menit
Panjar biaya perkara dihitung
berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan
Negeri Tolitoli tentang Administrasi Biaya Perkara
Perdata Pada Pengadilan Negeri Tolitoli Kelas II
yang berlaku.
Pemohon Banding / Kuasanya menerim salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera. Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan buk setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui kotak saran atau
surat yang ditujukan kepada: Ketua Pengadilan
Negeri Tolitoli Jl. Magamu No. 84 Baolan,
Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, 94514
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
melalui Aplikasi Siwas, atau: Telepon: (0453) 04021
atau 08114663535 Email: pn.tolitoli@yahoo.co.id
Website: http://pn-tolitoli.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store