No. SK: 445/401.103.1/002/2024
Pelayanan PKPR 15-20 menit
1. Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan
2. Pasien diluar BPJS tarif layanan ; a. Konsultasi ; Rp 10.000,-
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan konseling psikologis dan atau tumbuh kembang 3. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 4. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 5. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan 6. Mendapat Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat 7. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
1. Email : puskbjr@gmail.com 2. Telp : 0351- 456322 3. Kotak keluhan dan saran 4. Petugas informasi dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store