Pelayanan PKPR

No. SK: 445/401.103.1/002/2024

  1. Nomor antrian pelayanan
  2. Kartu identitas

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian poli
  2. Dilakukan anamnesa pemeriksaan fisik oleh perawat.
  3. Konsultasi ke dokter
  4. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/ klinik gizi/ klinik sanitasi/ klinik IMS selanjutnya kembali ke dokter
  5. Pemberian resep obat oleh dokter
  6. Pengambilan resep ke apotek
  7. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

Pelayanan PKPR 15-20 menit

1. Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan

2. Pasien diluar BPJS tarif layanan ; a. Konsultasi ; Rp 10.000,-

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan konseling psikologis dan atau tumbuh kembang 3. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 4. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 5. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan 6. Mendapat Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat 7. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Email : puskbjr@gmail.com 2. Telp : 0351- 456322 3. Kotak keluhan dan saran 4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online SIST-BrO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PKPR"