Standart Pelayanan New Sakpole

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Unduh Aplikasi NEW SAKPOLE di App Store atau Play Store.
  2. STNK Asli.
  3. KTP sesuai STNK.
  4. Foto Diri a.n STNK.
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan.

  1. Mendaftar melalui aplikasi New Sakpole;
  2. Verifikasi pendaftaran kendaraan bermotor;
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLJ;
  4. Menerima pembayaran;
  5. Penerbitan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik);
  6. Pencetakan SKKP di Samsat oleh petugas Bapenda;
  7. Pencetakan SKKP secara elektronik;
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian;
  9. Pengesahan STNK secara elektronik .

Jangka waktu mulai proses pendaftaran sampai dengan pengesahan STNK maksimal 38 menit apabila tidak terjadi gangguan aplikasi, jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)   Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)   Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Pelayanan New Sakpole

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan New Sakpole"