Standart Pelayanan Pembukaan Pemblokiran Kendaraan Bermotor

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Surat rekomendasi pembukaan blokir tindak perdata/pidana dari penyidik dilampiri fotocopy SP3/Incrah dari Pengadilan bermotor (apabila diwakilkan wajib ilengkapi dengan surat kuasa).
  2. Fotocopy identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA).
  3. Sesuai data kendaraan bermotor.
  4. Fotocopy BPKB, STNK, Cek Fisik.
  5. Untuk Buka Blokir Keperluan Mutasi/BBNKB II dilengkapi dengan Kwitansi Jual-Beli.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan;
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Unit pelaksana Regident di Samsat mengajukan permohonan blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres / Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda ;
  4. Kasubdit min Regident atau Kasatlantas setempat melakukan verifikasi dan pemblokiran atas ajuan dari Samsat;
  5. Memberikan informasi pada Regident di Samsat bahwa status kendaraan telah diblokir;
  6. Memberikan Surat Tindasan Blokir ke Petugas Bapenda di UPPD/Samsat;
  7. Petugas Bapenda menonaktifkan status pajak kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan berkas kendaraan bermotor maksimal 52 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Pelayanan Pembukaan Pemblokiran Kendaraan Bermotor

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pembukaan Pemblokiran Kendaraan Bermotor"