Standart Pelayanan Pengghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Hasil lelang Sita Negara

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Permohonan dari Pemenang Lelang.
  2. Identitas di Pemenang Lelang.
  3. Risalah Lelang.
  4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
  5. STNK dan BPKB (jika ada).
  6. Surat Keputusan Hakim (Incrah).

  1. Pengajuan permohonan penghapusan registrasi di Samsat;
  2. Kendaraan Terdaftar oleh pemenang lelang;
  3. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan;
  4. Penghapusan data regident;
  5. Menetapkan PNBP, PKB, dan SWDKLLJ jika ada dan mencetak SKKP;
  6. Memverifikasi SKKP;
  7. Penghapusan objek pajak kendaraan bermotor;
  8. Menyerahkan dokumen kepada Wajib pajak .

Jangka waktu pengajuan permohonan penghapusan registrasi sampai terverifikasinya kendaraan bermotor yang akan dihapus registrasi maupun objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan. Jangka waktu pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 35 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)     Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


Pelayanan Pengghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Hasil lelang Sita Negara

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pengghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Hasil lelang Sita Negara"