Standart Pelayanan Pengghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Kendaraan Bermotor

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK).
  2. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
  3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  4. STNK, BPKB, Surat keterangan fiskal antar daerah (Untuk yang mutasi luar wilayah samsat), Surat Keterangan pindah alamat untuk yang satu wilayah Samsat.
  5. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani.
  6. Hasil cek fisik Ranmor.

  1. Pengajuan permohonan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor;
  2. Verifikasi permohonan penghapusan regident kendaraan bermotor;
  3. Menetapkan PNBP, PKB, dan SWDKLLJ jika ada dan mencetak SKKP;
  4. Memverifikasi SKKP;
  5. Pembayaran SKKP;
  6. Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor;
  7. Penghapusan objek pajak kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 25 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan    Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Pengghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Kendaraan Bermotor

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pengghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dan Objek Kendaraan Bermotor"