Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK).
  2. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
  3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  4. Bukti hasil pemeriksanaan cek fisik kendaraan bermotor.
  5. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani.
  6. STNK.
  7. BPKP.
  8. Untuk alih fungsi dilengkapi Surat rekomendasi dari Dishub.
  9. Untuk ubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan dari Bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
  10. Surat rancang bangun, Uji Mutu/SRUT dari Dishub.
  11. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning).

  1. Pendaftaran pindah alamat atas nama tetap.
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan.
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi.
  4. Menetapkan besaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP.
  5. Memverifikasi SKKP.
  6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP.
  7. Mencetak TNKB.
  8. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB.
  9. Mengarsipkan dokumen ranmor.

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 43 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

 

Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)     Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

 

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk"