Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi
Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di
tinjau kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi
terahir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah
(Pergub 16 Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2i pokok Retribusi
Daerah.
SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah);TBP (Tanda Bukti Pembayaran);STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah)
Sarana pengaduan:
1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 08112887110
b. Instagram : samsatsemarang2
c. Twitter : samsatsmg2
d. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
e. Email : up3ad.smg2@gmail.com
f. Website: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppdkota-semarang-ii
2) Secara langsung
a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.
b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.
c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.
3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :
a. Leaflet;
b. Brosur;
c. Monitor informasi;
d. Monitor SAKPOLE;
e. bapenda.jatengprov.go.id;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store