Jangka waktu penerimaan pembayaran pajak sampai
penerbitan TBP maksimal 10 menit
10i Dasar Pengenaan PAP
Denda keterlambatan/ kekurangan bayar sebesar 2i pokok PAPSKPD PAP (Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan); TBP (Tanda Bukti Pembayaran)
Sarana pengaduan:
1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. WhatsApp : 08112887110
b. Instagram : samsatsemarang2
c. Twitter : samsatsmg2
d. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
e. Email : up3ad.smg2@gmail.com
f. Website: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppdkota-semarang-ii
2) Secara langsung
a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya.
b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan.
c. Penyelesaian pengaduan 30 menit.
3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor :
a. Leaflet;
b. Brosur;
c. Monitor informasi;
d. Monitor SAKPOLE;
e. bapenda.jatengprov.go.id;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store