Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy KK
  6. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif (SK pensiun / Surat pemberhentian kerja / Surat keterangan dari desa yang menyatakan sudah tidak memiliki usaha)

  1. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dapat disampaikan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; a tau 3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

5 Hari Kerja Setelah diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; a tau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0374) 43227

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif"