Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Identitas diri (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK).
  2. Dokumen Kendaraan Bermotor dari samsat asal.
  3. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani.
  4. Hasil cek fisik Ranmor.
  5. Bukti Pelunasan DPWKP.

  1. Pendaftaran pindah alamat atas nama tetap;
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi:
  4. Menetapkan besaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP;
  5. Memverifikasi SKKP;
  6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP;
  7. Mencetak STNK;
  8. Mencetak TNKB;
  9. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB;
  10. Mengarsipkan dokumen ranmor.

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 45 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.


Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)     Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna "