Standar Pelayanan Pembatalan Mutasi Keluar

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK);
  2. Surat Keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan;
  3. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  5. STNK;
  6. BPKB;
  7. Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari samsat asal;
  8. SKKP terakhir dari samsat asal;
  9. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning);
  10. Bukti pendaftaran samsat tujuan;
  11. Surat Keterangan penplakan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dari samsat tujuan (apabila ada kekurangan spesifikasi dokumen ranmor).

  1. Pendaftaran pembatalan mutasi keluar;
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan;
  3. Perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang diverifikasi;
  4. Penetapan urutan kepemilikan kendaraan bermotor;
  5. Penetapan besaran BBNKB, PKB, PNBP, dan SWDKLLJ;
  6. Verifikasi SKKP;
  7. Pembayaran SKKP;
  8. Pencetakan STNK;
  9. Pencetakan TNKB;
  10. Penyerahan STNK, SKKP, TNKB;
  11. Pengarsipan dokumen ranmor.

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 40 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.


Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)     Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


Pembatalan Mutasi Keluar

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembatalan Mutasi Keluar"