Pelayanan Hukum - Permohonan Salinan Putusan Perkara Yang Sudah BHT dan Belum BHT

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan memuat Nomor Perkara dan Tahun Perkara;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Surat Kuasa (jika diwakilkan/dikuasakan).

  1. Pemohon membuat surat permohonan salinan putusan/penetapan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan dan memuat nomor perkara;
  2. Pemohon memberikan permohonan ke meja pelayanan PTSP Hukum;
  3. Berkas diterima oleh Panitera Muda Hukum untuk diperiksa selanjutnya staf hukum memproses permohonan dari pemohon;
  4. Staf hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Panmud Hukum untuk diperiksa dan di paraf;
  5. Staf hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Panitera untuk diperiksa dan di tandatangani;
  6. Staf Hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan yang sudah ditanda tangani oleh Panitera ke meja pelayanan PTSP Hukum;
  7. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Pemohon dan pemohon membayar biaya PNBP ke Kasir.


Informasi SK No : W12.U18/28/HK.04.01/III/2023 tentang biaya perolehan informasi dalam permohonan informasi :

  • Biaya Informasi Elektronik : diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma
  • Biaya Salinan Berupa Print Out/Cetak : Rp 2.000/Lembar
  • Biaya Salinan Berupa Fotokopi : Rp 1.000/Lembar
  • Biaya Transportasi : Rp 10.000


Permohonan Salinan Putusan Perkara yang Sudah BHT dan Belum BHT

  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email :pn.ungaran@gmail.com
  6.  Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-INFORMASI (bit.ly/einformasi_hukumpnungaran)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Salinan Putusan Perkara Yang Sudah BHT dan Belum BHT"