Pelayanan Hukum - Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang

  1. FC KTP Legalisir (1 lembar);
  2. FC SKCK Legalisir Polres (1 lembar);
  3. Pasfoto 4x6 Background Merah;
  4. Surat Permohonan Online;
  5. Surat Pengantar /Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan;
  6. Surat peryataan bermaterai 10.000.

  1. Mengakses www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan memenuhi berkas yang dipersyaratkan;
  2. Petugas PTSP Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan, Mencetak /print out surat keterangan (melalui aplikasi eraterang);
  3. Panmud Hukum Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ;
  4. Panitera Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf;
  5. Ketua Menandatangani surat keterangan;
  6. Petugas PTSP Menyerahkan kwitansi surat keterangan kepada pemohon bukti pembayaran ke kasir;
  7. Petugas PTSP menyerahkan asli surat Keterangan kepada pemohon;
  8. Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan.

  • Pemohon atau pengguna bisa meninggalkan pesan ke nomor Telp/WhatsApp/SMS (0813 9393 7681);
  • Email di pn.ungaran@gmail.com dan menyampaikan maksudnya atau permasalahannya.

  • Biaya PNBP : Rp 10.000

Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang

  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email :pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang"