Pelayanan Hukum - Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset/Magang

  1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi;
  2. Surat Permohonan untuk Melakukan Penelitian/Riset/Magang yang ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri;
  3. Proposal Penelitian

  1. Pemohon Mendaftar ke Meja Pelayanan PTSP Hukum atau Pemohon mendaftar Via E-mail Pengadilan yang tertera di Website;
  2. Petugas PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Petugas PTSP Hukum memberikan berkas ke Staf Hukum untuk diberikan ke Panitera Muda Hukum;
  4. Panitera Muda Hukum meneliti berkas;
  5. Panitera Muda Hukum memerintahkan Staf hukum untuk membuat Surat Keterangan Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset/Magang;
  6. Surat Keterangan diparaf Panmud Hukum dan ditandatangani oleh Panitera;
  7. Staf Hukum memberikan Surat Keterangan Permohonan Surat Izin Penelitian / Riset / Magang ke meja pelayanan PTSP Hukum;
  8. Petugas PTSP Hukum memberikan Surat Keterangan kepada Pemohon.

  • Pemohon atau pengguna bisa meninggalkan pesan ke nomor Telp/WhatsApp/SMS (0813 9393 7681);
  • Email di pn.ungaran@gmail.com dan menyampaikan maksudnya atau permasalahannya.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin untuk Melaksanakan Penelitian/Riset/Magang

  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email :pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset/Magang"