Pemblokiran Kendaraan Bermotor

  1. Fotocopy identitas Pemohon yang sah sesuai data kendaraan bermotor (apabila diwakilkan wajib dilengkapi dengan surat kuasa)
  2. Laporan Kepolisian terkait tindak Pidana
  3. Laporan dari Pihak Berwenang terkait sengketa
  4. Permohonan Blokir Jual-Beli.

  1. Permohonan mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan bermotor
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Unit pelaksana Regident di Samsat mengajukan permohonan Blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda
  4. Kasubdit Min Regident atau Kasatlantas setempat melakuan verifikasi dan Pemblokiran atas ajuan dari Samsat
  5. Memberikan informasi kepada regident di Samsat bahwa Status Kendaraan telah diblokir
  6. Memberikan Surat Tindasan Blokir ke Petugas Bapenda di UPPD/Samsat
  7. Petugas Bapenda menonaktifkan status pajak kendaraan bermotor.

47 Menit

Tidak dipungut biaya

Kendaraan Terblokir

-    Pengaduan melalui kotak saran;

-    Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

-    Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

-    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS);pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemblokiran Kendaraan Bermotor"