Pelayanan Hukum - Pengaduan

  1. Pengaduan bisa diisampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Ungaran atau Pengadilan Tinggi Semarang atau kunjungi Website : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Pengaduan dapat disampaikan langsung kemeja pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan dan diberikan tanda tangan pengaduan oleh petugas pengaduan.

  1. Diisampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Ungaran atau Pengadilan Tinggi Semarang atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id

  • Pemohon atau pengguna bisa meninggalkan pesan ke nomor Telp/WhatsApp/SMS (0813 9393 7681);
  • Email (pn.ungaran@gmail.com) dan menyampaikan maksudnya atau permasalahannya

Tidak dipungut biaya

Pengaduan/WBS (Whistleblowing System)

  • Kotak Saran
  • Website : pn-ungaran.go.id
  • Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  • Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  • Email :pn.ungaran@gmail.com
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Pengaduan"