Pelayanan Hukum - Permohonan Informasi

  1. Surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri. Surat permohonan wajib menjelaskan tujuan pemohon informasi;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pers (untuk pemohon yang kepentingannya berkaitan dengan publikasi pers).

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir di meja pelayanan PTSP Hukum;
  2. Petugas PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas selanjutnya di berikan ke staf hukum untuk diteruskan ke PPID;
  3. PPID memeriksa berkas dan mempelajari berkas dari pemohon informasi;
  4. Penanggung Jawab Informasi memberitahukan ke staf hukum untuk memproses;
  5. Staf hukum memberikan Permohonan informasi ke meja pelayanan PTSP Hukum ke Pemohon;
  6. Pemohon membayar biaya perolehan informasi dan memberikan buktinya;
  7. Pemohon menerima salinan informasi dan pemohon menandatangani register permohonan informasi.

1 Hari

SK KPN No. W12.U18/28/HK.04.01/III/2023 Tentang Biaya Perolehan Informasi Pada Pengadilan Negeri Ungaran :

  • Biaya Informasi Elektronik : Tanpa Biaya/secara cuma-cuma
  • Biaya Salinan Berupa Print Out/Cetak : Rp 2.000/Lembar
  • Biaya Salinan Berupa Fotokopi : Rp. 1.000/Lembar
  • Biaya Transportasi : Rp 10.000

Permohonan Informasi

  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email :pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-INFORMASI (bit.ly/einformasi_hukumpnungaran)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Informasi"