Pembatalan Mutasi Keluar

  1. Identitas diri: a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai STNK) b. Badan: Salinan akte pendirian, keterangan domisili. Surat kuasa ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan; c. Instansi pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD) : surat tugas / surat kuasa yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkautan.
  2. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi;
  3. Gubernur untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau
  4. Bupati/walikota untuk Kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah Kabupaten/kota
  5. Dinas perhubungan kabupaten/kota dan/atau balai pengelola transportasi darat Direktorat Jenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI
  6. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN /APBD dengan mencantumkan Nomor kode rekening
  7. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  8. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  9. STNK
  10. BPKB
  11. Surat keterangan fiskal (SKF) dari Samsat Asal
  12. SKKP terakhir dari Samsat Asal
  13. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)
  14. Bukti pendaftaran dari Samsat tujuan
  15. Surat keterangan penolakan pendaftaran kendaraan bermotor dari Samsat tujuan (apabila ada kekurangan spesifikasi dokumen ranmor).

  1. 1. Melakukan pendaftaran pembatalan mutasi keluar 2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Ranmor yang diajukan 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi 4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor 5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ 6. Mencetak SKKP 7. Memverifikasi SKKP 8. Menerima pembayaran SKKP 9. Mencetak STNK 10. Mencetak TNKB 11. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB 12. Mengarsipkan dokumen Ranmor

41 Menit

1.    Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

-      Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

-      Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

-      Roda 4 atau lebih          Rp 100.000,-

-      Roda 2 atau 3               Rp  60.000,-

 

2.    Tarif BBNKB penyerahan kedua:

- 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum

- 1% untuk kendaraan bermotor umum

- 1% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, Badan, Lembaga dan TNI/POLRI

3.    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-      1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-      1 % untuk kendaraan bermotor umum

-      0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-      2% untuk kepemilikan kedua

-      2,5% untuk kepemilikan ketiga

-      3% untuk kepemilikan keempat

-      3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c.  Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-      Sedan dan sejenisnya

-      Jeep dan sejenisnya

-      Minibus dan sejenisnya

-      Microbus

-      Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g.  Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.   Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

4.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah       Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                  Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas           Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLAJ dan PNBP

-    Pengaduan melalui kotak saran;

-    Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

-    Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

-    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS);pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Mutasi Keluar"