Pelayanan Hukum - Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Fotocopy KTP kedua belah pihak;
  2. Fotocopy KK kedua belah pihak;
  3. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat sesuai KTP yang menerangkan hubungan keluarga dari kedua belah pihak;
  5. Surat Kuasa diatas Materai 10.000;
  6. Permohonan untuk mendapatkan penetapan kuasa insidentil;
  7. Relass panggila sidang.

  1. Petugas PTSP Meja Hukum menerima permohonan dari pemohon dan memeriksa kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Staf membuat draft surat kuasa Insidentil dan diajukan kepada Panmud Hukum;
  3. Panitera Muda Hukum memeriksa dan selanjutnya memaraf surat kuasa Insidentil;
  4. Staf memintakan tanda tangan ke Ketua Pengadilan;
  5. Petugas PTSP Meja Hukum menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat kuasa insidentil kepada pemohon untuk membayar di Kasir;
  6. Petugas PTSP Meja Hukum menyerahkan surat kuasa Insidentil.

1 Hari

  • Biaya PNBP : Rp 10.000

Surat Kuasa Insidentil

  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email :pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"