Pelayanan Hukum - Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Asli 1 Rangkap;
  2. Fotokopi Surat Kuasa 2 Rangkap;
  3. Fotokopi KTA (Kartu Tanda Advokat) Masing-Masing Penerima Kuasa 2 Rangkap;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa;
  5. Fotokopi Berita Acara Sumpah Masing-Masing Penerima Kuasa 2 Rangkap;
  6. Surat Tugas Dari Instansi /Badan Hukum.

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas;
  2. Staf Kepaniteraan Hukum meregister pendaftaran Surat Kuasa;
  3. Panitera Muda Hukum memberikan paraf pada Surat Kuasa yang telah didaftarkan;
  4. Panitera menandatangani pendaftaran Surat Kuasa;
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat kuasa khusus kepada pemohon untuk membayar di Kasir;
  6. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan.

1 Hari

  • Biaya PNBP : Rp 10.000

Surat Kuasa telah diregister

  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email :pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Pendaftaran Surat Kuasa"