Mutasi Masuk (Dari Dalam dan Luar Provinsi)

  1. Identitas diri: a. Perorangan: identitas diri yang sah (KT/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK) b. Badan: Salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan yang yang bersangkutan : NPWP, NIB. c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), surat tugas ditandai dengan tanda tangan oleh pimpinan serta di bubuhi cap instansi yang bersangkutan, keterangan domisili, surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari: 1) Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampau batas wilayah provinsi; 2) Gubernur untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi 3) Bupati/walikota untuk Kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. 4) Dinas perhubungan kabupaten/kota dan atau balai pengelola transportasi darat direktorat jenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. 5) Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening. 6) Surat keterangan asal usul kendaraan.
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  3. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  4. Dokumen kendaraan dari SAMSAT asal;
  5. STNK
  6. SKKP terakhir;
  7. BPKB;
  8. Bukti pelunasan BPKB;
  9. Surat keterangan Fiskal (SKF) dari SAMSAT asal;
  10. Persyaratan tambahan: 1. Jual beli kwitansi pembelian bermaterai cukup; 2. Balik nama eks lelang kendaraan dinas milik negara, surat keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari pejabat yang berwenang, risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh panitia lelang/pejabat yang berwenang. Formulir permohonan STNK penetapan nama pemenang lelang rekomendasi Satlantas setempat. 3. Hibah : surat keterangan hibah/akte notaris/keputusan pengadilan negeri; 4. Eks angkutan umum kwitansi pembelian bermaterai cukup, bukti pelunasan DPWKP dari SAMSAT asal. Surat pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan.

  1. 1. Melakukan pendaftaran mutasi masuk; 2. Memverifikasi persyaratan permohonan yang diajukan; 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi; 4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif. 5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP; 6. Memverifikasi SKKP 7. Menerima pembayaran SKKP 8. Mencetak STNK 9. Mencetak TNKB 10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB; 11. Mengarsipkan dokumen ranmor.

50 Menit

1.    Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

-  Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

-  Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

-  Roda 4 atau lebih          Rp 100.000,-

-  Roda 2 atau 3               Rp  60.000,-

2.    Tarif BBNKB penyerahan kedua:

-  1% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-  1% untuk kendaraan bermotor umum

-  1% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, Badan, Lembaga dan TNI/POLRI

3.    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-  1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-  1 % untuk kendaraan bermotor umum

-  0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-  2% untuk kepemilikan kedua

-  2,5% untuk kepemilikan ketiga

-  3% untuk kepemilikan keempat

-  3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c.  Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-      Sedan dan sejenisnya

-      Jeep dan sejenisnya

-      Minibus dan sejenisnya

-      Microbus

-      Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g.  Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.     Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

4.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah       Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                  Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas           Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus  Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas      Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Ketetapan Kewajiban PembayaranBukti Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLAJ dan PNBP, Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ

-    Pengaduan melalui kotak saran;

-    Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

-    Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

-    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk (Dari Dalam dan Luar Provinsi)"