Standar Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

  1. KTP / Kartu Keluarga ( KK ) Asli
  2. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga ( KK )
  3. STNK Asli
  4. Fotocopy STNK
  5. Kendaraan dihadirkan untuk dilakukan Cek Fisik
  6. BPKB Asli
  7. Fotocopy BPKB

  1. Datang Ke Kantor Samsat kemudian fotocopy berkas
  2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  3. Minta Formulir SPOPD
  4. Mengambil Nomer Antrian
  5. Menuju Loket Pendaftaraan
  6. Membayar diLoket kasir Bank Jateng ( BPD Jateng )
  7. Menunggu Petugas untuk Penyerahan STNK dan TNKB

Jangka waktu mulai verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP dan STNK maksimal 60 menit.

1.   Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a.  Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih       Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3            Rp 100.000,-

b.  Penerbitan TNKB :

-  Roda 4 atau lebih        Rp 100.000,-

-  Roda 2 atau 3             Rp  60.000,-

2.   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-      1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-      1 % untuk kendaraan bermotor umum

-      0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-      2% untuk kepemilikan kedua

-      2,5% untuk kepemilikan ketiga

-      3% untuk kepemilikan keempat

-      3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c.  Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-      Sedan dan sejenisnya

-      Jeep dan sejenisnya

-      Minibus dan sejenisnya

-      Microbus

-      Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g.  Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.     Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

3.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah         Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                 Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas           Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc

Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas

Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

Perpanjagan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

whatsap : 085229618333

Instagram : @samsatwng

Twitter : @samsatwonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan "