Pelayanan Hukum - Permohonan Legalisasi Surat (Produk Pengadilan Negeri Ungaran)

  1. Surat Asli yang akan dilegislasi;
  2. Fotokopi Surat yang dilegislasi.

  1. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum menerima permohonan Legislasi;
  2. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memeriksa dan mencocokan berkas yang dimintakan Legalisasi dan selanjutnya diberikan ke staf hukum untuk segera diproses;
  3. Staf hukum memberikan berkas kepada Panmud Hukum untuk diperiksa dan dicocokan;
  4. Staf Hukum memproses dengan menstampel Legislasi dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Hukum;
  5. Staf Hukum selesai melegislasi dan diberikan ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum untuk diberikan ke Pemohon;
  6. Pemohon menerima Berkas yang sudah diLegislasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat (Produk Pengadilan Negeri Ungaran)

  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email :pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Legalisasi Surat (Produk Pengadilan Negeri Ungaran)"