Pelayanan Hukum - Permohonan Waarmerking

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotokopi KTP Ahli Waris;
  3. Asli dan Fotokopi Keterangan Ahli Waris dari Desa dan Kecamatan;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga;
  6. Fotokopi Akta Kematian;
  7. Fotokopi Buku Tabungan/Deposito/Taspen/Surat Berharga Lainnya
  8. Rekening Koran dari Bank;
  9. Surat Pengantar dari Bank;
  10. Surat Pernyataan Ahli Waris Bermaterai 10.000

  1. Pemohon mengajukan permohonan warmeking ke meja pelayanan PTSP Hukum;
  2. Berkas Warmeking akan diproses oleh Staf Hukum;
  3. Panitera Muda Hukum meneliti berkas Waarmeking;
  4. Ketua Pengadilan Meneliti dan Menandatangani Permohonan Waarmeking;
  5. Staf Hukum meregister, memberi nomor dan tercatat pendaftaran akta;
  6. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat kuasa khusus kepada pemohon untuk membayar di Kasir;
  7. Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum memberikan Surat Pernyataan kepada pemohon;

1 Hari

Pemohon Membayar Biaya PNBP : Rp 10.000

Akta-Akta di Bawah Tangan (Waarmerking)

  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email :pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Waarmerking"