1 Hari
Pemohon Membayar Biaya PNBP : Rp 10.000
Akta-Akta di Bawah Tangan (Waarmerking)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store