Standar Pelayanan Mutasi Masuk ( Dari Dalam dan Luar Provinsi )

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK);
  2. Surat Keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi
  3. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani Dokumen kendaraan dari samsat asal
  5. . STNK, SKKP Terakhir, BPKB, Bukti Pelunasan BPKB, dan SKF dari samsat asal

  1. Pendaftaran mutasi masuk
  2. Verifikasi persyaratan permohonan yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif
  5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP, dan SWDKLLJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Menyerahkan STNK, SKKP, dan TNKB
  10. Mengarsipkan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan berkas kendaraan bermotor maksimal 41 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.


Berdasarkan :

a)        Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)        Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Pelayanan Mutasi Masuk ( Dari Dalam dan Luar Provinsi )

Sarana pengaduan:

Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Masuk ( Dari Dalam dan Luar Provinsi )"